Tata Tertib

TATA TERTIB

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 005 – RUKUN WARGA 013
PERUMAHAN GRIYA KENCANA ASRI

Mampu menciptakan dan mewujudkan warga masyarakat memiliki rasa kebersamaan yang tinggi sebagai prasyarat terciptanya kerukunan, keutuhan, kedamaian dan rasa aman untuk dapat membangun masyarakat sejahtera

RT05 berdikari

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Warga RT 005 RW 013 adalah warga yang menetap diwilayah Perumahan GKA yang meliputi area blok H, I dan J . Dengan program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 005 Rukun Warga (RW) 013 adalah diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram, aman,berdudi luhur, cerdas dan kreatif

RT05 BERDIKARI

BAB II KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

1.1. Warga RT 005 RW 013 adalah warga yang menetap diwilayah Perumahan GKA yang meliputi area blok H, I dan J . Dengan program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 005 Rukun Warga (RW) 013 adalah diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram, aman,berdudi luhur, cerdas dan kreatif

RT05 BERDIKARI

BAB III KETENTUAN UMUM

3.1. HAK WARGA

SATU

Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 005 RW 013.

DUA

Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan di lingkungan RT 005.

TIGA

Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT

EMPAT

Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.

LIMA

Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 005 RW 013

RT05 BERDIKARI

BAB III KETENTUAN UMUM

3.1. HAK WARGA

SATU

Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 005 RW 013.

DUA

Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan di lingkungan RT 005.

TIGA

Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT

EMPAT

Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.

LIMA

Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 005 RW 013

RT05 BERDIKARI

3.2 KEWAJIBAN WARGA

Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah social kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

SATU

Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP atau identitas lain yang dikeluarkan Pemerintah

DUA

Warga (KK) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 65.000.00 1. RT dan RW sebesar Rp 30.000.00 2. Sampah sebesar Rp 20.000.00 3. DKM sebesar Rp. 15.000.00 yang diambil oleh korlap/Humas mulai tanggal 1-5 setiap bulannya dan disetorkan ke bendahara paling lambat tanggal 10 setiap bulannya

TIGA

Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang,pindah,kelahiran,perkawinan,kematian) untuk keperluan pendataan penduduk dan catatan sipil

EMPAT

Warga baru yang pindah ke wilayah RT 005 RW 013 maksimal 3×24 jam wajib lapor kepada ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK, SURAT NIKAH, atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri.

LIMA

Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan . setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit dll maka otomatis dianggap menyetujui hasil keputusan rapat.

ENAM

Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali baik pemilik/penyewa.

TUJUH

Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri

DELAPAN

Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 005 RW 013.

3.3. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

SATU

Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dsb. Dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib lapor dan meminta ijin dari RT/RW setempat paling lambat 3 hari sebelumnya untuk mendapatkan ijin keramaian secara tertulis.

DUA

Apabila terjadi keributan didalam acara tersebut maka ketua RT/Pengurus berhak menghentikan acara tersebut.

3.4. DANA SOSIAL WARGA

SATU

Alokasi dana sosial diambil dari dari kas RT atau dana kedukaan.

DUA

Warga berhak mendapatkan dana social apabila : * Sakit rawat inap ( minimal 3hari ) mendapat santunan uang senilai Rp 150.000,00 ( dari kas RT )
* Meninggal dunia mendapat santunan dari kematian Rp 150.000,00 ( dari kas RT ).

3.5. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN

SATU

Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan diareal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).

DUA

Kerja bakti atau kebersihan dilaksanakan 3 bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari minggu yang akan dimulai dari jam 07.00 sampai selesai (disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan)

3.6. KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA

SATU

Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 005 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang

DUA

Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari dua hari wajib melapor kepada ketua RT sebelum 1×24 jam, Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran/ peringatan.

TIGA

Warga wajib melapor kepada ketua RT atau koordiator keamanan jika akan meninggalkan rumah 3×24 jam/lebih.

EMPAT

Warga selain melaporkan keberadan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak) juga melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnya seperti orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3×24 jam.

LIMA

Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga.

ENAM

Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang akan dilaksanakan setiap malam minggu mulai pukul 23.00-04.00 (jadwal ronda akan diatur sendiri oleh sie keamanan).

TUJUH

Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT 005 RW 013.

DELAPAN

Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan maka setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya.

SEBELAN

Wajib menjaga atau memarkir kendarannya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaran bermotor dll.

3.7. LAIN-LAIN

SATU

Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Temasuk didalamnya adalah terbebasnya penyakit dan kotoran hewan peliharan tersebut.

DUA

Warga dilarang memelihara hewan buas yang mambahayakan orang lain.

TIGA

Warga wajib memasang bendera merah putih pada hari dan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah/hari besar kenegaraan.

EMPAT

Warga wajib memiliki bak sampah dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah untuk mempermudah petugas mengambilnya.

LIMA

Warga wajib membuat bak kontrol saluran air buang depan rumah masing-masing minimal satu bak dan agar pada saat gotong royong lebih mudah untuk melakukan pembersihannya.

ENAM

Akan dibuat portal untuk mengurangi tingkat pencurian (akan diatur tersendiri).

TUJUH

Pengurus menerima kritik dan saran untuk perbaikan lingkungan..

BAB IV PINDAHAN

4.1. Warga yang pindah keluar wilayah RT 005 RW 013 diwajibkan melapor kepada ketua RT 005 dan membuat surat pindah dari RT setempat.
4.2. Warga yang pindah keluar wilayah RT 005 bukan lagi warga RT 005.
4.3. Warga yang masih memiliki KTP RT 005 tetapi tidak lagi tinggal di RT 005 bukan lagi warga RT 005
4.4. Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan

BAB V PENUTUP

5.1Peraturan ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam penyusunan/pembuat keputusan Tata tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
5.2Setiap warga RT 005 wajib bertanggungjawab atas tegaknya peraturan tata tertib ini demi mencapai kehidupan warga RT 005 RW 013 yang tertib, aman, tentram, bersih dan nyaman.

chat kami..
Scroll to Top