Tentang

Tentang Kami

Pengertian RT dan RW adalah organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat, serta memahami kondisi permasalahan yang dihadapi masyarakat di lingkungannya. Jadi, jika ada keluarga yang bermasalah, RT dan RW sudah seharusnya mengetahui hal tersebut paling awal.
RW atau Rukun Warga merupakan bagian kerja lurah. RW dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerja yang ditetapkan oleh pemerintah Desa/Kelurahan.
Sedangkan yang dimaksud Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Lembaga yang dibentuk ini dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
Adanya RT dan RW diharapakan mampu membantu melaksanakan peranan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di lingkungannya. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh RT dan RW adalah surat pengantar.
Tugas RT dan RW
Berikut ini beberapa tugas dari RT dan RW dalam lingkungan Desa/Kelurahan:
1. Menjaga kerukunan antarwarga, melestarikan gotong royong dan kekeluargaan dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
2. Menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
3. Menggali swadaya murni masyarakat serta menampung dan mengusulkan aspirasi warga.

Fungsi RT dan RW
Adapun fungsi RT dan RW sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 adalah: 1. Melakukan pendaratan pelayanan dan administrasi pemerintahan lainnya.
2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antarwarga. Gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan wadaya murni masyarakat.
3. Pembuatan penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Secara garis besar, pengertian RT dan RW adalah organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat. RT dan RW juga sebagai organisasi yang memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di lingkungannya.

chat kami..
Scroll to Top